Minggu, 22 November 2009

tugas etika profesi

PENDAHULUAN
Data keuangan dan data ekonomi sangat diperlukan seiring dengan kemajuan
perekonomian saat ini. Para pemilik atau penanam modal sudah menyebar ke segala
pelosok daerah dan operasinya sudah tidak hanya di lingkungan dalam negeri namun
sudah meluas hingga ke luar negeri. Modal yang ditanamkan dalam perusahaan harus
mendapatkan pengawasan atau pengendalian. Oleh karena itu, mereka sangat
memerlukan laporan keuangan yang dapat dipercaya dari perusahaan dimana mereka
menanamkan modalnya.
Bank-bank melakukan pengawasan dalam pemberian kredit agar uang yang
dipinjamkan tersebut selamat dan menghasilkan bunga yang diharapkan. Sehingga
mereka sangat memerlukan laporan keuangan guna menilai kemampuan ekonomi
para nasabah atau calon nasabahnya. Dalam pasar modal juga sangat diperlukan
laporan keuangan bagi perusahaan yang akan go public. Demikian juga pemerintah
memerlukan laporan keuangan wajib pajak sebagai dasar penentuan pajak agar lebih
obyektif. Pihak-pihak lain seperti calon kreditur, calon investor, serikat buruh,
lembaga-lembaga keuangan serta industri lainnya juga sangat memerlukan laporan
keuangan. Oleh karena itu laporan keuangan yang disajikan harus mencerminkan
keadaan yang sebenarnya, sehingga para pengambil keputusan yang mendasarkan
diri pada laporan keuangan tersebut tidak tersesat. Hal itulah yang menjadikan
peranan akuntan sangat penting dalam penyajian laporan keuangan.

PEMBAHASAN
A. Sejarah Awal Profesi Akuntan
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya
masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai.
Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang
sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang
terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh
pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada
orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya
nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi.
Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat
saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin
besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was
kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin
pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat
merugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga
yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran
laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah
yang kita kenal sebagai Auditor.
B. Perkembangan Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4
periode yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi
di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam
manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.
Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja
terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa
peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai
pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil
perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan
dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar
pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan.
Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat
100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang
terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi
industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi
maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi.
Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin
kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan
bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang
mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh
kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan
auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah
pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan
tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang
dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual
saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan
pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan
tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan
audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/
pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan
perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan
terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk
menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya
pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya
pajak.
4. Tahun 1930 - Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga
perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern
yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan
persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem
statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi
menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari
Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan
laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah,
serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti,
akademisi dan lain-lain.
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang
membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan
perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan
hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap
perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor
independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan
bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita
terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama
didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan
direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja
keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen
sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun
2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan
lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu
segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk "the big four
auditors". Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para
akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah
dengan mematuhi kode etik akuntan.
Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam
2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi
akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada
waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku
diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal
pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi
ke dalam enam periode yaitu:
a. Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi
masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit,
meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga
makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk
mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka
hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi.
Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi
khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan
akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat
yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada
perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah
menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan
agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar "akuntan"
yang tidak sah.
b. Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian
gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia
berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang
menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan
nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya
tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat
Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit
atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat
pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada
waktu itu para pemodal "membawa" akuntan publik sendiri dari luar negeri
kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal
tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.
Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah
tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah
diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di
Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka
menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.
c. Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember
1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan
Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai
dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan
diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan
Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30
November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi
akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam
menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres
tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi
akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan
kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan
menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal
dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat
keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak
memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan
akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi
ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi
tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap
profesi akuntan publik.
Menurut Katjep dalam "The Perception of Accountant and Accounting
Profession in Indonesia" yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M
University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk
mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada
laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar
modal.
Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada
tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di
bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,
adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan
jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal
Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang
mengatur hal-hal berikut:
1) Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif
yang diterima oleh semua pihak.
2) Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa
terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor
Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan
dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3) Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang
akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI
untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun
1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979
yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan
akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut
adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak
perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan.
Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan
yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus
sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.
d. Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam
pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah
masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut.
Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan
penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen
perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak
memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau
opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke
kantor inspeksi pajak.
e. Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi
profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun
1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan
kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan
perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk
mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah
mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang
Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik,
prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan
pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan
kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi
komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan
publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI
antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik;
keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas
waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada
pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan
kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat
dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih
ketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri
Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988
tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah
pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1) Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2) Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan
yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3) Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik
mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk
mengenai manajemen KAP.
4) Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk
memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan
Publik dan membantu pelaksanaannya
5) Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada
tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan
strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek
melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1) Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara
lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan
publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut
dengan pernyataan pendapat "wajar tanpa syarat" untuk tahun terakhir.
2) Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun
sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/
akuntan negara.
3) Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek
tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)
f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang]
Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan
berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian,
masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan
akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai
sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari
pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan
ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat
jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong
berkembangnya profesi adalah:
1) Tumbuhnya pasar modal
2) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun nonbank.
3) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran
akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan
perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh
pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn
BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan
dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty
mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi
akuntan yaitu:
1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari
fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap
perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup
pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi
pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung
jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk
selalu menambah pengetahuan.
3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan
berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin
beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan
dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi
akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat
mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan
datang.
C. Profesi Akuntansi
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar,
2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang
pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai salah satu bidang
profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter Indonesia
(IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat
sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan
pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku
anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh
masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada
fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan
sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Perkembangan profesi akuntansi sejalan dengan jenis jasa akuntansi yang
diperlukan oleh masyarakat yang makin lama semakin bertambah kompleksnya.
Gelar akuntan adalah gelar profesi seseorang dengan bobot yang dapat
disamakan dengan bidang pekerjaan yang lain. Misalnya bidang hukum atau
bidang teknik. Secara garis besar Akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah
akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran
tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai
seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus
memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat
melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan
atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau
akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan.
Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada
pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan
dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembagalembaga
pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan
akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Seseorang berhak menyandang gelar Akuntan bila telah memenuhi syarat
antara lain: Pendidikan Sarjana jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi
Perguruan Tinggi yang telah diakui menghasilkan gelar Akuntan atau perguruan
tinggi swasta yang berafiliasi ke salah satu perguruan tinggi yang telah berhak
memberikan gelar Akuntan. Selain itu juga bisa mengikuti Ujian Nasional
Akuntansi (UNA) yang diselenggarakan oleh konsorsium Pendidikan Tinggi
Ilmu Ekonomi yang didirikan dengan SK Mendikbud RI tahun 1976.
D. Organisasi Resmi Profesi Akuntan Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah
organisasi profesi akuntan di Indonesia. Kantor sekretariatnya terletak di Graha
Akuntan, Menteng, Jakarta.
Pada waktu Indonesia merdeka, hanya ada satu orang akuntan pribumi, yaitu
Prof. Dr. Abutari, sedangkan Prof. Soemardjo lulus pendidikan akuntan di negeri
Belanda pada tahun 1956. Akuntan-akuntan Indonesia pertama lulusan dalam negeri
adalah Basuki Siddharta, Hendra Darmawan, Tan Tong Djoe, dan Go Tie Siem, mereka
lulus pertengahan tahun 1957. Keempat akuntan ini bersama dengan Prof. Soemardjo
mengambil prakarsa mendirikan perkumpulan akuntan untuk bangsa Indonesia.
Hari Kamis, 17 Oktober 1957, kelima akuntan tadi mengadakan pertemuan di
aula Universitas Indonesia (UI) dan bersepakat untuk mendirikan perkumpulan akuntan
Indonesia. Karena pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh semua akuntan yang ada maka
diputuskan membentuk Panitia Persiapan Pendirian Perkumpulan Akuntan Indonesia.
Panitia diminta menghubungi akuntan lainnya untuk menanyakan pendapat mereka.
Dalam Panitia itu Prof. Soemardjo duduk sebagai ketua, Go Tie Siem sebagai penulis,
Basuki Siddharta sebagai bendahara sedangkan Hendra Darmawan dan Tan Tong Djoe
sebagai komisaris. Surat yang dikirimkan Panitia kepada 6 akuntan lainnya memperoleh
jawaban setuju. Perkumpulan yang akhirnya diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) akhirnya berdiri pada 23 Desember 1957, yaitu pada pertemuan ketiga yang
diadakan di aula UI pada pukul 19.30.
Susunan pengurus pertama terdiri dari:
· Ketua: Prof. Dr. Soemardjo Tjitrosidojo
· Panitera: Drs. Mr. Go Tie Siem
· Bendahara: Drs. Sie Bing Tat (Basuki Siddharta)
· Komisaris: Dr. Tan Tong Djoe
· Komisaris: Drs. Oey Kwie Tek (Hendra Darmawan)
Keenam akuntan lainnya sebagai pendiri IAI adalah
· Prof. Dr. Abutari
· Tio Po Tjiang
· Tan Eng Oen
· Tang Siu Tjhan
· Liem Kwie Liang
· The Tik Him
Ketika itu, tujuan IAI adalah: 1. Membimbing perkembangan akuntansi serta
mempertinggi mutu pendidikan akuntan. 2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sekarang IAI telah mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini
merupakan perkembangan yang wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan
dari dunia usaha yang mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk
perkembangan tersebut adalah meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi sematamata
di bidang pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upayaupaya
untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan
kebijakan publik.
Anggota individu terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota
kehormatan. Anggota biasa adalah pemegang gelar akuntan atau sebutan akuntan sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemegang sertifikat profesi
akuntan yang diakui oleh IAI. Anggota luar biasa adalah sarjana ekonomi jurusan
akuntansi atau yang serupa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang
terkait dengan profesi akuntan. Sedangkan anggota kehormatan adalah warga negara
Indonesia yang telah berjasa bagi perkembangan profesi akuntan di Indonesia. Pada saat
didirikannya, hanya ada 11 akuntan yang menjadi anggota IAI, yaitu para pendirinya.
Dari waktu ke waktu anggota IAI terus bertambah. Para akuntan yang menjadi anggota
IAI tersebar diseluruh Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis baik
dilingkungan pemerintah maupun swasta.
Sebagaimana keputusan Kongres Luar Biasa IAI pada bulan Mei 2007, selain
keanggotaan perorangan IAI juga memiliki keanggotaan berupa Asosiasi, dan pada saat
ini IAI telah memiliki satu anggota Asosiasi yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), yang sebelumnya tergabung dalam IAI sebagai Kompartemen Akuntan Publik.
Perusahaan pengguna jasa profesi akuntan sebagai corporate member. IAI juga
membuka keanggotaan selain para akuntan, yaitu para mahasiswa akuntansi yang
tergabung dalam junior member. Kegiatan IAI antara lain:
· Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
· Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Akuntan Manajemen (Certified Professional
Management Accountant)
· Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL)
Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation of
Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota pendiri
ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada periode 2006-
2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan Sekjen AFA. Selain
kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat bilateral juga telah dijalin
oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of Accountants (MIA) dan Certified
Public Accountant (CPA).
PENUTUP
Para pemilik modal menyerahkan dananya kepada perusahaan untuk dikelola/
dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik
dan pengelola modal tadi. Modal yang ditanamkan tersebut harus mendapatkan
pengawasan atau pengendalian. Sehingga mereka memerlukan laporan keuangan .
Peranan akuntan sangat penting dalam penyajian laporan keuangan agar dapat
memberikan informasi yang objekif, sehingga tidak merugikan pemilik modal.
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dibagi ke dalam 4 periode yaitu
pra revolusi indusri, masa revolusi indusri tahun 1900, tahun 1900-1930 dan tahun
1930-sekarang. Di Indonesia, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi menjadi 2
periode menurut Olson yaitu periode kolonial dan periode sesudah kemerdekaan.
profesi akunatn berkembang sejalan dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar
modal di Indonesia. Kebutuhan akan jenis jasa akuntansi yang diperlukan oleh
masarakat semakin lama semakin kompleks. Secara garis besar, akuntan dapat
digolongkan menjadi 4 yaitu akuntan public, akunan intern, akuntan pemerinah dan
akuntan pendidik. Sehingga keberadaan profesi akuntan diakui sebagai sebuah
profesi kepercaaan masarakat. Profesi akuntan diharapkan dapat mengatasi keadaan
untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Harahap, Sofyan Safri. 1991. Auditing Kontemporer. Jakarta: Erlangga.
Hartadi, Bambang. 1987. Auditing "Suatu Pedoman Pemeriksaan Akuntansi
Tahap Pendahuluan". Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA.
http://books.google.co.id/
http://dhycana.wordpress.com/2008/11/14/perkembangan-akuntansi-publik/
http://id.wikipedia.org/wiki/IAI
http://id.wikipedia.org/wiki/IAPI
http://warnadunia.com/
http://www.e-dukasi.net/
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0202/19/opi01.html
https://info.perbanasinstitute.ac.id/makalah/K-PEAK04.pdf

(by:google)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar